Logo

TEMPAT UJI KOMPETENSI

Sertifikasi Kompetensi Personal Berbasis BNSP


Sertifikasi BNSP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia dalam suatu bidang atau profesi, serta meningkatkan daya saing dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Sertifikasi BNSP dilakukan melalui serangkaian tahap, termasuk penilaian kompetensi, verifikasi dokumen, dan ujian sertifikasi. Sertifikasi BNSP merupakan alat yang efektif untuk memvalidasi dan mengukur kemampuan lulusan. Salah satu manfaat utama dari sertifikasi BNSP adalah peningkatan kredibilitas dan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Sertifikasi ini menjadi bukti konkret bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang sesuai dengan standar yang diakui di industri tertentu.

Dengan mengambil langkah ini, lulusan dapat meningkatkan daya saingnya di pasar kerja Asia Tenggara dan memperluas peluang bekerja.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi dan membuat materi uji. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP.

TUK PT Techno Saintifik Utama (TUK TSU), merupakan TUK Mandiri yang telah diberikan Sertifikat Lisensi berbasis BNSP melalui LSP Kimia Industri dengan nomor LSPKI-TUK-0010-ID. TUK TSU secara konsisten telah memenuhi dan memelihara kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 206-2014.

Manfaat Sertifikasi BNSP


  1. Meningkatkan rasa percaya diri terhadap kemampuan yang dimiliki
    Manfaat pertama dari sertifikat BNSP bagi seorang fresh graduate adalah meningkatkan rasa percaya diri, saat melamar pekerjaan.Dengan sertifikat BNSP, kamu sebagai kandidat bisa memberikan pembuktian, bahwa kemampuan yang dimiliki telah diakui oleh para penguji yang kompeten. Hal tersebut nantinya juga bisa jadi nilai tambahan di mata perusahaan, walaupun masih fresh graduate. Kemudian, karyawan tetap yang mengikuti sertifikasi BNSP juga bisa meningkatkan rasa percaya diri saat menjalankan tugas yang diberikan. Dengan kemampuan yang sudah teruji, karyawan akan merasa bangga, bahwa kemampuannya tersebut sudah diakui, sehingga bisa menjalankan pekerjaan dengan lebih baik.
  2. Mampu mengetahui tingkat kemampuan
    Manfaat kedua yang akan diraih dengan memiliki sertifikasi profesi adalah sebagai alat tolak ukur tingkat kemampuan dalam bidang tertentu. Dengan melihat hasil ujian, kamu jadi bisa tahu, sejauh mana keahlian yang dimiliki. Lalu, nantinya kamu bisa menilai secara mandiri hal-hal yang seharusnya ditingkatkan dan apa yang harus dipertahankan.
  3. Membantu meningkatkan akses dalam mengembangkan diri
    Manfaat sertifikat BNSP berikutnya adalah untuk membantu kemampuan yang kamu miliki diakui secara global. Seperti yang sudah dijelaskan, sertifikasi BNSP tidak hanya diakui di level nasional, tapi, hingga level regional, tepatnya Asia Tenggara. Mungkin hal tersebut terdengar sepele. Namun, pengakuan tersebut dapat membuatmu lebih bersemangat mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Selain itu, peluang untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan terbaik pun, sangat terbuka lebar. Hal itu karena kamu akan dinilai lebih unggul berkat sertifikasi yang dimiliki.
  4. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menyaring calon karyawan yang kompeten
    Tak hanya untuk kandidat dan pekerja individual, manfaat dari sertifikat BNSP juga bisa dinikmati oleh perusahaan. Ya, dengan sertifikasi ini, keperluan perusahaan untuk menyaring calon karyawan yang kompeten pun bakal menjadi lebih mudah.Selain itu, tim HR yang memiliki sertifikat BNSP juga nantinya akan lebih mudah dalam menemukan calon karyawan yang telah memenuhi kualifikasi perusahaan. Kemudian, karyawan yang sudah tersertifikasi, bisa jadi lebih mengenal bidang kerjanya, serta menunjukkan keahliannya sesuai dengan standar.
  5. Produktivitas kerja jadi meningkat
    Manfaat terakhir dari sertifikat BNSP terakhir adalah meningkatkan produktivitas kerja.Secara tak langsung, mendapatkan sertifikat BNSP bisa membantu kamu untuk menjadi seorang profesional yang lebih baik. Mengapa demikian? Sebab, sebelum ujian dilaksanakan, kamu akan diberikan pelatihan terlebih dahulu. Hal tersebut sangatlah bermanfaat untuk menambah pengetahuan mengenai standar pekerjaan yang baik. Sehingga, jika kamu telah teruji oleh lembaga profesional, bisa membuat produktivitas kerja jadi lebih meningkat.

Tim Asesor Kompetensi BNSP

1. Yuli Irmayanti, S.Si, M.K.K.K

Lahir di Sukabumi pada tahun 1979, Pendidikan terakhir pada Program Studi Magister di Fakultas Kesehatan Masyarakat Jurusan K3 Universitas Indonesia. Memiliki sertifikat Asesor Kompetensi No. MET.000.002678 2020.

2. apt. Endah Wiyatiningsih, S.Farm

Lahir di Bogor pada tahun 1967, Pendidikan terakhir pada Program Studi Sarjana di Fakultas MIPA Jurusan Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional. Memiliki sertifikat Asesor Kompetensi No. MET.000.002678 2020.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri

PT Techno Saintifik Utama (TSU) merupakan TUK Mandiri yang telah terverifikasi dan mendapatkan Sertifikat Lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai penyelenggara pelatihan dan sertifikasi kompetensi berbasis BNSP yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan Pedoman BNSP 206-2014 guna memberikan jaminan konsistensi kompetensi pengujian dalam lingkup kegiatannya serta menjamin ketidakberpihakan dan keamanan Materi Uji Kompetensi.

Ruang Lingkup Skema Bidang Kimia Industri

Skema sertfikasi Operator Pengambilan Contoh Air merupakan skema sertifikasi Okupasi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2009 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi.

1. Persyaratan Administrasi

1.1. Asesmen Portofolio
  • SMA atau SMK, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • S-1 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pengambilan Contoh Air.
1.2. Uji Kompetensi/Observasi
  • Siswa SMA/SMK pada tingkat akhir yang telah mendapatkan materi pengambilan contoh uji.
  • Pemegang Ijazah D-3 MIPA
  • Pemegang Ijazah D-3 selain MIPA yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
  • Pemegang Ijazah S-1 MIPA
  • Pemegang Ijazah S-1 selain MIPA yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.

2. Unit Kompetensi Skema Operator Pengambilan Contoh Air

    2.1. Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
    2.2. Menerapkan statistik pengambilan contoh
    2.3. Menerapkan sistem mutu dan regulasi pengambilan contoh
    2.4. Mengambil Contoh Air
    2.5. Memindahkan dan menyimpan Contoh Air

Skema sertfikasi Operator Pengambilan Contoh Limbah merupakan skema sertifikasi Okupasi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2009 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi.

1. Persyaratan Administrasi

1.1. Asesmen Portofolio
  • SMA atau SMK, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • S-1 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pengambilan Contoh Limbah.
1.2. Uji Kompetensi/Observasi
  • Siswa SMA/SMK pada tingkat akhir yang telah mendapatkan materi pengambilan contoh uji.
  • Pemegang Ijazah Diploma-3 Rumpun Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Pemegang Ijazah Diploma-3 selain Rumpun Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
  • Pemegang Ijazah Strata-1 Rumpun Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Pemegang Ijazah selain Strata-1 Rumpun Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.

2. Unit Kompetensi Skema Operator Pengambilan Contoh Limbah

    2.1. Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
    2.2. Menerapkan statistik pengambilan contoh
    2.3. Menerapkan sistem mutu dan regulasi pengambilan contoh
    2.4. Mengambil Contoh Limbah

Skema sertfikasi Operator Pengambilan Contoh Udara merupakan skema sertifikasi Okupasi mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2009 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi.

1. Persyaratan Administrasi

  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Operator Pengambilan Contoh Udara, atau
  • Memiliki pengalaman kerja pada jabatan Operator Pengambilan Contoh Udara dari industri kimia selama 5 tahun secara berkelanjutan

2. Unit Kompetensi Skema Operator Pengambilan Contoh Udara

    2.1. Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)
    2.2. Menerapkan statistik pengambilan contoh
    2.3. Menerapkan sistem mutu dan regulasi pengambilan contoh
    2.4. Mengambil Contoh Udara
    2.5. Memindahkan dan menyimpan Contoh Udara

Skema Sertifikasi Okupasi Petugas Pengambilan Contoh Air adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil, Analisis dan Uji Teknis Pada Jabatan Kerja Pengambilan Contoh Uji Air dan Penetapan Skema berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air.

1. Persyaratan Administrasi

1.1. Asesmen Portofolio
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang pengambilan contoh uji selama 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; atau
  • SMA atau SMK, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengambilan contoh uji; atau
  • D-3 dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengambilan contoh uji.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi pada ruang lingkup yang relevan dengan skema sertifikasi dari LDP/ LPK terakreditasi/ Lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Petugas Pengembil Contoh Uji Air

    2.1. Menerapkan K3LL
    2.2. Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air
    2.3. Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
    2.4. Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
    2.5. Berkomunikasi dengan Orang Lain
    2.6. Menerapkan Statistik Pengambilan Contoh
    2.7. Menangani dan Mengangkut Contoh atau Peralatan
    2.8. Memelihara Instrumen dan Peralatan

Skema sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S2
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air

    2.1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
    2.2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
    2.3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
    2.4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    2.5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
    2.6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
    2.7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
    2.8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
    2.9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
    2.10. Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Skema sertifikasi Okupasi Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S2.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara

    2.1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
    2.2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
    2.3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
    2.4. Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
    2.5. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
    2.6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Udara dari emisi
    2.7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
    2.8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi

Skema sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; atau
  • S2.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Penanggungjawab Operasional Pengolahan Air Limbah

    2.1. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    2.2. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
    2.3. Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    2.4. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
    2.5. Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Skema sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara & Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara

    2.1. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
    2.2. Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
    2.3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
    2.4. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
    2.5. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Skema sertfikasi Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 merupakan skema sertifikasi Klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Kimia Industri Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

1. Persyaratan Administrasi

  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada jabatan Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3, atau ;
  • Memiliki pengalaman kerja pada jabatan Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 dari industri kimia selama 5 tahun secara berkelanjutan, atau;
  • SMA/ SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengolahan limbah B3.

2. Unit Kompetensi Skema Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3

    2.1. Melaksanakan Pengolahan Limbah B3
    2.2. Melakukan Pemanfaatan Limbah B3
    2.3. Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3
    2.4. Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
    2.5. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3

Skema Sertifikasi Klaster Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3 adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/ SMK dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi/ Lembaga yang kredible/li>

2. Unit Kompetensi Skema Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3

    2.1. Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
    2.2. Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
    2.3. Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
    2.4. Menganalisis Limbah B3
    2.5. Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
    2.6. Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
    2.7. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
    2.8. Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3.

Skema Sertifikasi Klaster Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3 adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/ SMK dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengolahan air limbah B3; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengolahan limbah B3.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi/ Lembaga yang kredible

2. Unit Kompetensi Skema Pemantauan & Analisis Pengelolaan Limbah B3

    2.1. Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
    2.2. Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3
    2.3. Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3
    2.4. Menganalisis Limbah B3
    2.5. Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3
    2.6. Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3
    2.7. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3
    2.8. Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3.

Skema sertifikasi Okupasi Ahli Muda K3 Kimia adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang K3 Kimia.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3; atau
  • D-3 dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang K3;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Ahli Muda K3 Kimia/p>

    2.1. Melaksanakan dan Memantau Sistem Manajemen K3 & Lingkungan
    2.2. Menanggapi Keadaan Darurat
    2.3. Menyimpan Bahan Kimia Dengan Aman
    2.4. Mengikuti prosedur System Analisis Kendali Kritis (HACCP)
    2.5. Memberikan kontribusi dalam penerapan Sistem Manajemen K3
    2.6. Memberikan kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3
    2.7. Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
    2.8. Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian risiko K3
    2.9. Memberikan kontribusi pada pengembangan yang sedang berjalan dari rencana HACCP
    2.10. Menggunakan peralatan untuk keadaan tanggap darurat
    2.11. Melakukan penanggulangan pada kecelakaan kebakaran

Skema sertifikasi klaster Penerapan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Analisis Kimia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang K3 Laboratorium; atau
  • Diploma-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang K3 Laboratorium; atau
  • Diploma-3 MIPA, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang K3 Laboratorium;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi pada ruang lingkup yang relevan dengan skema sertifikasi dari LDP/ LPK terakreditasi/ Lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Penerapan K3 di Laboratorium

    2.1. Merancang strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
    2.2. Merancang Sistem Tanggap Darurat
    2.3. Melakukan Komunikasi K3
    2.4. Mengelola Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
    2.5. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
    2.6. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
    2.7. Mengelola Sistem Dokumentasi K3
    2.8. Menerapkan Manajemen Risiko K3
    2.9. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
    2.10. Menentukan Posisi Penempatan Peralatan K3 Laboratiorium Uji

Skema sertifikasi Okupasi Ahli Muda Higiene Industri adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri.

1. Persyaratan Administrasi

  • SMA/SMK, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); atau
  • Diploma-3 Non-Teknik pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); atau
  • Diploma-3 Teknik pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
  • Mengikuti pelatihan berbasis kompetensi pada program Ahli Muda Higiene Industri dari LDP/ LPK terakreditasi/ Lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Ahli Muda Higiene Industri

    2.1. Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
    2.2. Melaksanakan peraturan dan perundangan Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
    2.3. Melaksanakan program higiene industri
    2.4. Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
    2.5. Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
    2.6. Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
    2.7. Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
    2.8. Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya.

Skema sertifikasi Okupasi Ahli Madya Higiene Industri adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kimia Industri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kimia Industri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 209 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Higiene Industri.

1. Persyaratan Administrasi

  • D-3 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang K3; atau
  • D-3 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang K3; atau
  • S-1 selain MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang K3; atau
  • S-1 MIPA, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3;
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi dari LDP/ LPK terakreditasi oleh lembaga yang kredible.

2. Unit Kompetensi Skema Ahli Madya Higiene Industri

    2.1. Melakukan evaluasi dan modifikasi terhadap program kerja higiene industri
    2.2. Melaksanakan dan mengorganisasikan Menejemen higiene industri
    2.3. Mengorganisasikan program higiene industri sesuai dengan pengetahuan dan prinsip dasar higiene industri.
    2.4. Melaksanakan dan mengorganisasikan health risk assessment
    2.5. Melaksanakan dan mengorganisasikan pemeriksaan dan melakukan investigasi untuk menemukan adanya risiko kesehatan di tempat
    2.6. Melaksanakan dan mengorganisasikan proses prioritas dari risiko kesehatan
    2.7. Melaksanakan dan mengorganisasikan pengumpulan sampel higiene industri
    2.8. Mengenal, memilih, merumuskan, mengorganisasikan, mengevaluasi dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi higiene industri
    2.9. Melaksanakan dan mengorganisasi pengadaan dan kebutuhan peralatan higiene industri